6 Napi Bebas di Lapas Rantauprapat pada Idul Fitri 1445 H - 2024
Penyerahan remisi ini dilakukan seusai sholat Idul Fitri kepada perwakilan napi, di lapangan Lapas Rantauprapat, pada Rabu, tanggal 10 April 2024.
Kalapas klas II A Rantauprapat, Herliadi mengatakan, pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri Tahun 2024, Lapas Rantauprapat mengusulkan remisi khusus sebanyak 522 napi yang telah memenuhi syarat, 6 diantaranya langsung bebas.
Baca Juga:
Pemotongan masa tahanan pada remisi khusus HBKN ini, sambung Kalapas, sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Adapun rincian remisi dari 522 napi yakni, 15 hari untuk 176 orang, 1 bulan 324 orang, 1 bulan 15 hari untuk 10 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang serta langsung bebas sebanyak 6 orang.
"Ke 522 napi tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi diantaranya, menjalani masa pidana selama enam bulan dan berbuat baik selama dalam pembinaan," sebutnya.
Lapas klas II A Rantauprapat Labuhanbatu diketahui menampung sebanyak 1.525 orang tahanan, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Inisiator Pemasangan Listrik Gratis LUTD di 7 Rumah Warga Prasejahtera
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan
Sinergi Lapas dan Polres Padangsidimpuan Bersama Kodim 0212/TS Perkuat Bantuan Pengamanan
Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Padangsidimpuan