Terduga Pengedar Narkotika di Rantauprapat Diserahkan ke Polres
bulat.co.id/Azhar Harahap
Terduga pengedar narkotika berinisial AB (48) segera dibawa ke Polsek Labuhanbatu, Minggu (11/12/2022).
bulat.co.id -Terduga pengedar narkotika berinisial AB (48) yang diamankan Personel Denpom l/1 Pematangsiantar di Jalan Baru Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (11/12/2022) sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Penyerahan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi. "Benar. Sudah kami terima penyerahannya pada Minggu (11/12/2022) sore. Kami juga sudah interogasi dan AB sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Roberto saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).
Baca Juga:Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pria yang Diduga Pengedar Narkotika di Rantauprapat
AKP Roberto menambahkan, "atas tindakannya, AB dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 dari UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika," lanjutnya.
Sebelumnya, Personel Denpom l/1 Pematangsiantar mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial AB (48) di tempat hiburan malam Sky High Labuhanbatu.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Komentar