Pasca Dianiaya, Al Uois Minta Bupati Labuhanbatu Cabut Izin Brother Station
Istimewa
Mobil rusak dan korban penganiayaan yang diduga dilakukan pihak Brother Station, Minggu (25/12/2022).
bulat.co.id -Aliansi Ormas Islam (Al Uois) Labuhanbatu melalui kuasa hukumnya meminta Bupati Labuhanbatu mencabut izin club malam Brother Station apsca terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan pihak Brother Station terhadap enam orang anggota Al Uois di Jalan Lobusona, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Minggu (25/12/2022) dini hari.
"Kami meminta Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera menangkap para pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, serta mengusut aktor intelektualnya. Kemudian, kami mendesak Bupati segera mencabut izin Brother Station 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini kami putuskan, yakni terhitung hari Senin ini," kata Akhyar Idris Sagala selaku kuasa Hukum Al Uois saat dihubungi tim bulat.co.id, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:Aniaya Aktivis Al Uois Labuhanbatu, Sejumlah Pelaku Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu
Akhyar menambahkan, agenda hari ini dari tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan saksi dan korban
"Hari ini kami akan membuat laporan lagi terhadap korban lainnya. Ada enam korban penganiayaan," jelas Akhyar.
Masih kata Akhyar, kronologi penganiayaan bermula setelah pihak Al Uois mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan Brother Station yang dulunya bernama Hans Station sebagai tempat peredaran Narkotika. Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Labuhanbatu.
Berdasarkan dugaan tersebut, Al Uois bersama masyarakat telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi untuk meminta kepada aparat kepolisian dan juga Bupati Labuhanbatu agar segera melakukan penutupan tempat hiburan yang dimaksud.
"Sampai saat ini, diskotik tersebut tetap beroperasi dan hanya berganti nama dari semula bernama Hans Station menjadi Brother Station. Berdasarkan pengaduan masyarakat pada tanggal 25 Desember 2022, Al Uois mendatangi Brother Station untuk mengambil rekomendasi tawaran aksi di malam tahun baru. Bahkan sudah komunikasi dengan Kabagren. Pihak Al Uois kesana untuk memastikan tidak ada aktifitas yang provokatif dan anarkis. Namun pihak Brother merasa risih dengan keberadaan kawan-kawan Uois, sehingga melakukan penyerangan secara brutal," jelasnya.
Pihak kuasa hukum telah membentuk tim yang terdiri dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumut, Pusat Advokasi dan HAM (PAHAM) Sumut, dan Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut untuk melakukan advokasi, juga perlindungan hukum terhadap para korban.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Komentar