Aktivis Aluois Terima Uang Rp2 Juta dari Terdakwa Penganiayaan, Alfan: Itu Untuk Infak
bulat.co.id - Kasus pemukulan aktivis Aluois yang dilakukan pihak tempat hiburan malam (THM) Brothers Station beberapa waktu lalu sudah sampai tahap persidangan lanjutan. Setelah memeriksa beberapa saksi dan terdakwa, Hakim Ketua yang meminta keterangan korban bertanya tentang uang transferan yang dikirim terdakwa PL kepada salah satu aktivis Aluois, Alfan.
Baca Juga:
- Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
- Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
"Benarkah Anda menerima transferan sebesar Rp2 juta dari terdakwa?" kata Ketua Hakim, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Aktivis Aluois, Terdakwa Akui Transfer Uang Rp2 Juta ke Korban
Pertanyaan Hakim Ketua ini diakui Alfan memang benar. Namun, ia mengatakan hanya menerima transferan satu kali. Bukan setiap bulan. Kemudian Alfan yang berstatus korban menjelaskan dana tersebut bukan untuk dirinya pribadi.
"Benar dan hanya satu kali. Bukan setiap bulan. Uang Rp2 juta saya berikan untuk infak pembangunan asrama," jawab Alfan.
Hakim Ketua kemudian kembali bertanya apakah sebenarnya kejadian pemukulan tersebut disebabkan karena masalah uang. "Masalah sebenarnya memang karena uang?" kata Hakim Ketua.
Alfan dengan tegas menjawab masalahnya bukan karena uang transferan. "Bukan masalah uang tersebut. Kami datang baik-baik," jelas Alfan.
Sebelumnya, terdakwa berinisial PL mengakui telah mentransfer sejumlah uang kepada korban. "Apakah benar Anda sebagai terdakwa mentransfer sejumlah uang kepada korban?" tanya hakim.
Terdakwa mengakui telah mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada salah satu korban bernama Alfan. "Benar Pak Hakim. Saya telah mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada Alfan," jawab PL.
Hakim kemudian bertanya apakah ada bukti transfer. "Ada buktinya Pak Hakim. Saya transfer melalui rekening," kata PL lagi.
PL juga mengaku tranferan sebesar Rp2 juta dikirimnya setiap bulan kepada Alfan. "Saya kirimi setiap bulan," tutup PL.
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu