PT LTS Labura Diduga Langgar Prosedur, Walhi Akan Lapor ke Kementerian Lingkungan Hidup
Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 08:15 WIB
Istimewa
Lokasi sungai yang tercemar diduga limbah dari PT LTS
bulat.co.id -PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) yang diduga buang limbah ke sungai di Kecamatan Aek Kuo Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dinilai melanggar prosedur.
Meski Koordinator PKS LTS, Gimson Sitanggang berdalih kalau hitamnya air sungai bukan diakibatkan limbah, melainkan kotoran saat tempat limbah dibersihkan, namun, hal itu tetap melanggar prosedur.
Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Ilham Maulana mengatakan, meski dalam kondisi membersihkan tempat limbah, namun hal itu tetap saja menyalahi prosedur yang telah ditetapkan yang berdampak pencemaran sungai.
Dalam pengelolaan limbah sawit, lanjutnya, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan tentang pengolahan limbah kelapa sawit.
"Di sini semua ada SOP nya. Jika kotoran dan pembersihan limbah itu sampai ke sungai, ini kan jelas melanggar SOP. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya, Senin (15/5/23).
Saat melakukan cek lokasi beberapa waktu lalu, lanjut Ilham, pihaknya menemukan parit kecil yang diduga sengaja dibuat untuk jalur pembuangan limbah PT LTS.
"Kita temukan saluran. Lokasinya dekat dengan PT LTS. Kuat dugaan itu sengaja dibuat untuk aliran limbah. Namun begitu, hal ini masih dalam penyelidikan Walhi," bebernya.
Dalam pengoperasian PKS, terang Ilham, tentu ada berbagai peraturan yang harus dijalankan, salah satunya pemberian kompensasi kepada penduduk sekitar atau terdampak.
"Jadi di sini jelas peraturannya. Jika pembuangan limbah tidak disengaja, pihak PT LTS harus memberikan kompensasi kepada warga. Jika tidak, hal ini akan berdampak buruk bagi keberlangsungan PKS itu," terangnya.
Meski begitu, Walhi berencana akan melaporkan kasus atau temuan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan akan menanyakan izin PT LTS.
"Kita akan laporkan hal ini ke Kementerian, agar segera dapat ditindak lanjuti," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Komentar