Curi 850 Bebek, Pria di Pangkalan Brandan Ditangkap Polisi
bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pria di Babalan, Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan saat berada di rumah orang tuanya di Dusun II Paluh Jambu, Desa Teluk Meku, Babalan.
Pelaku berinisial HP (36) warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku Babalan, Kabupaten Langkat ini ditangkap lantaran melakukan pencurian 850 ekor bebek milik Edy Syahputra, warga Dusun IV Pasar Lintang, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Baca Juga :Tangkap Bandar Narkoba di Langkat, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (1/10/23) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Jadi sekitar pukul 15.00 WIB, korban Edy Syahputra membuat laporan ke Polsek Pangkalan terkait kehilangan 850 ekor bebek," terang Bram, Selasa (3/10/23).
"Korban mengetahui bebeknya di curi dari laporan Saksi Winarno dan Mustagim Perdamean Harahap yang mengatakan kepada korban kalau bebek miliknya telah dicuri," sambung Bram.
Dari laporan korban, lanjut mantan Kanit Pidum Polres Langkat ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu