Nekat Tanam Pohon Ganja, Pria di Langkat Diringkus Polisi
Hendra Mulya - Jumat, 17 November 2023 10:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pria di Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Langkat.
Pria berinisial SI (35) warga Jalan Sutomo, Gg Kenangan, Lingkungan V Krida Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini ditangkap lantaran nekat menanam dua pohon ganja di halaman rumahnya.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas, AKP Yudianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (15/11/23) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dijelaskan Yudianto, pada Rabu (15/11/23) sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah (TKP) ada seorang pria yang diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
(Dari sini, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi," terangnya.
Saat di lokasi, kata Yudianto, petugas melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti dua batang pohon ganja.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau pohon ganja itu miliknya. Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Langkat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Yudianto.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Komentar