Nekat Tanam Pohon Ganja, Pria di Langkat Diringkus Polisi
Hendra Mulya - Jumat, 17 November 2023 10:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pria di Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Langkat.
Pria berinisial SI (35) warga Jalan Sutomo, Gg Kenangan, Lingkungan V Krida Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini ditangkap lantaran nekat menanam dua pohon ganja di halaman rumahnya.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas, AKP Yudianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (15/11/23) sekitar pukul 19.00 Wib.
Dijelaskan Yudianto, pada Rabu (15/11/23) sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah (TKP) ada seorang pria yang diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
(Dari sini, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi," terangnya.
Saat di lokasi, kata Yudianto, petugas melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti dua batang pohon ganja.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau pohon ganja itu miliknya. Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Langkat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Yudianto.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Komentar