Pengusaha Galian C Harus Tahu, Ini Pungutan Retribusi yang Sedang Digalakkan Pemkab Langkat
Istimewa
Petugas Bapenda Langkat stop truk yang membawa bahan material galian C untuk diimbau membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.
bulat.co.id -Pengusaha galian C di Kabupaten Langkat harus tahu dengan pungutan retribusi yang saat ini sedang digalakkan pihak Pemkab. Berdasarkan keterangan pemda setempat, pungutan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari keterangan Kepala Bependa Langkat, Drs Hj Muliani, yang diterima pada Minggu (25/6), saat ini Pemkab Langkat sedang menggalakkan retribusi truk pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C.
Baca Juga:
Baca Juga : Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
Pungutan retribusi ini, kata Muliani, untuk mewujudkan Langkat sejahtera dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi MBLB.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam
Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Diduga Ilegal, Pengusaha Barang Botot Tebingtinggi Keruk Dasar Sungai Padang Gunakan Excavator
Galian C Desa Lancat Terus Beroperasi, Polres Madina Tak Berdaya
Komentar