Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PPPK Mandailing Natal, Ini Nama-namanya

Reza - Jumat, 02 Februari 2024 13:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PPPK Mandailing Natal, Ini Nama-namanya
istimewa
Gedung Mapolda Sumut.
bulat.co.id - Polda Sumut kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam dugaan Tindak pidana korupsi pemerasan Penerimaan PPPK Guru di Mandailing Natal.

Advertisement
Hal ini berdasarkan informasi yang didapat wartawan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga:
Kelima tersangka tersebut, AHN (kepala BKD), HS (kasi Dikdas), SD (bendahara Disdik), ISB (kasubag umum), DM (kasi Dik PaUd).

Adapun 4 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan SD tidak dilakukan penahanan.

"Terhitung Hari ini Polisi Menahan 4 Tsk dan 1 tsk an SD Wajib Lapor dg pertimbangan kemanusian," ungkap Hadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).

Hadi pun menyatakan kelima tersangka yang baru ditetapkan ini diduga melanggar pasal pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru