Terkait PETI Kotanopan, Jampi Nilai Pemkab Madina Plin-plan
Hal ini diungkapkan Zakaria, menilai hasil rapat yang mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan PETI di Kotanopan.
"Apa Pemkab Madina Madina lupa pernah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan PETI di Kotanopan akhir tahun 2023 kemarin. Seharusnya hasil rapat kemaren, Pemkab harus menentukan langkah selanjutnya seperti membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus.red) untuk penertiban PETI ini," ungkap Advokat asal Medan ini.
Baca Juga:
Zakaria menilai seharusnya Pemkab Madina bisa menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik Wilayah untuk langsung melakukan penindakan dan penertiban.
Kekuasaan yang dimaksud ini adalah melakukan koordinasi dengan semua sektor. Baik, Kepolisian maupun TNI.
"Kita bicarakan efek lingkungan dari kegiatan PETI ini. Jika terjadi bencana yang tidak kita harapkan, tetap Pemkab juga nanti yang akan disalahkan," jelas Zakaria.
Sebelumnya, Pemkab Madina melaksanakan rapat penanganan PETI Kotanopan dengan mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Camat Kotanopan dan perwakilan dari desa-desa di sekitaran wilayah tambang.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis (4/4/2023) sekira pukul 14.30 wib.
Rapat ini menghasilkan tiga rekomendasi.
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina