Terkait PETI Kotanopan, Jampi Nilai Pemkab Madina Plin-plan
Hal ini diungkapkan Zakaria, menilai hasil rapat yang mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan PETI di Kotanopan.
"Apa Pemkab Madina Madina lupa pernah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan PETI di Kotanopan akhir tahun 2023 kemarin. Seharusnya hasil rapat kemaren, Pemkab harus menentukan langkah selanjutnya seperti membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus.red) untuk penertiban PETI ini," ungkap Advokat asal Medan ini.
Baca Juga:
Zakaria menilai seharusnya Pemkab Madina bisa menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik Wilayah untuk langsung melakukan penindakan dan penertiban.
Kekuasaan yang dimaksud ini adalah melakukan koordinasi dengan semua sektor. Baik, Kepolisian maupun TNI.
"Kita bicarakan efek lingkungan dari kegiatan PETI ini. Jika terjadi bencana yang tidak kita harapkan, tetap Pemkab juga nanti yang akan disalahkan," jelas Zakaria.
Sebelumnya, Pemkab Madina melaksanakan rapat penanganan PETI Kotanopan dengan mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Camat Kotanopan dan perwakilan dari desa-desa di sekitaran wilayah tambang.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis (4/4/2023) sekira pukul 14.30 wib.
Rapat ini menghasilkan tiga rekomendasi.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati