Terkait PETI Kotanopan, Jampi Nilai Pemkab Madina Plin-plan
Reza Mohammad - Jumat, 05 April 2024 08:03 WIB
istimewa
Zakaria Rambe
Pertama, Melakukan penutupan PETI di Kecamatan Kotanopan.
Kedua, apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilaksanakan penertiban sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan.
Baca Juga:
Ketiga, kegiatan tambang menggunakan dulang atau kegiatan tambang tradisional diperbolehkan.
Dalam rapat ini juga Pemkab Madina mengundang pelaku PETI. Namun hingga rapat berakhir, pelaku PETI di Kotanopan tidak nampak kehadirannya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
Komentar