Terkait PETI Kotanopan, Jampi Nilai Pemkab Madina Plin-plan
Reza - Jumat, 05 April 2024 08:03 WIB

istimewa
Zakaria Rambe
Pertama, Melakukan penutupan PETI di Kecamatan Kotanopan.
Kedua, apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilaksanakan penertiban sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan.
Baca Juga:
Ketiga, kegiatan tambang menggunakan dulang atau kegiatan tambang tradisional diperbolehkan.
Dalam rapat ini juga Pemkab Madina mengundang pelaku PETI. Namun hingga rapat berakhir, pelaku PETI di Kotanopan tidak nampak kehadirannya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
Komentar