Tim Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Reza - Senin, 29 April 2024 18:43 WIB
Tim Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
istimewa
Tim Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

Advertisement

"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," tutupnya.

Baca Juga:

Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru