Rediyanto: Pemerintah Kecamatan Natal Harus Tegas Terhadap CV. Parak Tale
Reza - Selasa, 25 Juni 2024 16:00 WIB

istimewa
Rediyanto Sidi Jambak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan.
Kabid ESDM Propinsi Sumut ini menjawab kegelisahan sejumlah warga di desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal.
Beberapa warga merasa CV. Parak Tale yang beroperasi di Sungai Batang Natal ini cukup meresahkan.
Bahkan beberapa warga pun mengira CV. Parak Tale hanya mengantongi SIPB tanpa izin teknis pertambangan dan izin lingkungan atau AMDAL.
"Khusus Mandailing Natal, ada 9 perusahaan yang mengantongi SIPB. Khusus CV. Parak Tale, SIPB dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023. Mereka bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Dari Kementerian ESDM dan Lingkungan," jelas August.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam
Komentar