Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya
A alias BD warga Desa Lancat Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu kembali melakukan aktifitas galian C ilegal di sungai Batang natal.
Informasi yang dihimpun wartawan dari warga, A alias BD mulai kembali beraktifitas galian C ilegal sejak Senin (12/08/2024) hingga hari ini, Selasa (13/08/2024).
Baca Juga:
"Setelah dihentikan Kapolsek beberapa minggu yang lalu, aktifitas Galian C milik A alias BD ini sempat berhenti. Tapi dari kemaren hingga hari ini galian C itu beroperasi lagi tanpa ada penangkapan dari Polsek Linggabayu," ungkap warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa (13/08/2024) malam via whatsapp.
Warga ini pun meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup serta menangkap oknum pemilik galian C ilegal tersebut.
Menurutnya, dengan membiarkan aktifitas galian C ilegal ini terus beroperasi padahal sudah mendapat imabauan serta peringatan berkali-kali tanpa ada tindakan. Membuat warga sudah tak percaya lagi dengan hukum, karena APH saja tidak berdaya menindak oknum pemilik galian C ilegal ini.
"Sepertinya pemilik galian C ilegal A alias BD ini kebal hukum dan APH tak berani menangkapnya. Buktinya, imbauan Kapolres Madina melalui Kapolsek Linggabayu aja tak membuatnya takut," ungkapnya.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati