Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang
Laporan dibuat oleh AZ (38) yang tak lain merupakan suami sah dari WA (29). AZ melaporkan istrinya itu bersama selingkuhannya RH terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Baca Juga:
"Benar laporannya masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Prastiyo Kasat Reskrim Polres Madina di ruang kerjanya pada Rabu (12/4/23).
Prastiyo menjelaskan proses penyelidikan atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh AZ saat ini masih ditelaah. Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan oleh pelopor adalah berupa rekaman video disaat melakukan hubungan terlarang.
"Karena kita perlu mendalami keterangan pelapor dan saksi saksi ditambah pemeriksaan alat bukti lain berupa rekaman video. Jadi rekaman video ini kan, kita harus menguji apakah valid, apakah asli atau editan, atau seperti apa. Karena mungkin rekaman itu bukan dari alat perekam pertama kali atau sudah ditransferkan atau dipindahkan. Dan senyatanya proses berjalan, kita akan buktikan sesuai dengan scientific evidence nya. Posisi di situ, artinya pelapor jelas, terlapor pun jelas," ucapnya.
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar
Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga
Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk
Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
Wapres RI Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batang Toru
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Bupati Tapsel Dorong 47 Ha Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK