Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota
Anggota - komisioner KPU yang baru dilantik ini memiliki masa jabatan periode 2023 - 2028 atau lima tahun ke depan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji atau tunjangan dari negara yang diterima anggota - komisioner KPU kabupaten/kota selama menjalankan tugasnya?.
Baca Juga:
Besaran gaji anggota - komisioner KPU ini sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.
Baca Juga :Heboh Spanduk Tangkap Maling Berhadiah di Deliserdang, Warganet Singgung Penegak Hukum
Perpres ini mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas anggota - komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah kabupaten/kota.
"Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," demikian tertulis dalam Perpres.
Besaran gaji Ketua dan anggota KPU kota diatur di Pasal 4 Ayat 3. Gaji tersebut akan diterima oleh mereka setiap bulannya selama menjabat.
Untuk Ketua, gaji tersebut berkisar Rp 12.823.000, sementara untuk anggota Rp 11.573.000.
Baca Juga :Edan, Meski di Lapas, Napi Ini Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan
Ketua dan anggota KPU juga akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk besaran biaya perjalanan dinas sendiri akan disesuaikan dengan pejabat eselon III. Dalam besaran biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota KPU sama.
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan PMT Bagi Balita Gizi Kurang di Kota Langsa