Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota
Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 18:30 WIB
Internet
Besaran gaji Ketua dan anggota KPU kota diatur di Pasal 4 Ayat 3. Gaji tersebut akan diterima oleh mereka setiap bulannya selama menjabat.
Baca Juga:
Untuk Ketua, gaji tersebut berkisar Rp 12.823.000, sementara untuk anggota Rp 11.573.000.
Baca Juga :Edan, Meski di Lapas, Napi Ini Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan
Ketua dan anggota KPU juga akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk besaran biaya perjalanan dinas sendiri akan disesuaikan dengan pejabat eselon III. Dalam besaran biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota KPU sama.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan PMT Bagi Balita Gizi Kurang di Kota Langsa
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Wali Kota Medan Hadiri Dies Natalis UNPRI, Bukti Ketekunan dan Kemajuan Luar Biasa
Banjir Genangi Sejumlah Gampong di Kota Langsa, Warga Diimbau Tetap Waspada
Komentar