Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota
Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 18:30 WIB
Internet
Besaran gaji Ketua dan anggota KPU kota diatur di Pasal 4 Ayat 3. Gaji tersebut akan diterima oleh mereka setiap bulannya selama menjabat.
Baca Juga:
Untuk Ketua, gaji tersebut berkisar Rp 12.823.000, sementara untuk anggota Rp 11.573.000.
Baca Juga :Edan, Meski di Lapas, Napi Ini Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan
Ketua dan anggota KPU juga akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk besaran biaya perjalanan dinas sendiri akan disesuaikan dengan pejabat eselon III. Dalam besaran biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota KPU sama.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Luncurkan e-Parkir Berlangganan
Komentar