Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota
Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 18:30 WIB
Internet
bulat.co.id -MEDAN | Saat ini, KPU RI telah melantik sejumlah anggota - komisioner KPU kabupaten/kota.
Anggota - komisioner KPU yang baru dilantik ini memiliki masa jabatan periode 2023 - 2028 atau lima tahun ke depan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji atau tunjangan dari negara yang diterima anggota - komisioner KPU kabupaten/kota selama menjalankan tugasnya?.
Baca Juga:
Besaran gaji anggota - komisioner KPU ini sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.
Baca Juga :Heboh Spanduk Tangkap Maling Berhadiah di Deliserdang, Warganet Singgung Penegak Hukum
Perpres ini mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas anggota - komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah kabupaten/kota.
"Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," demikian tertulis dalam Perpres.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Luncurkan e-Parkir Berlangganan
Komentar