Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditangkap dan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Hadi Iswanto - Rabu, 27 Maret 2024 18:18 WIB
Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditangkap dan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
ist
Kejari Medan menangkap Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD
bulat.co.id - Kejari Medan menangkap Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018. AD dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.

"Hari ini kami melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap AD yang merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).

Advertisement

Tersangka Jes Muttaqin, telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara," tambahnya.

Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka AD.

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203 dan ini sudah diaudit BPK RI," ujarnya.

Muttaqin menjelaskan, hasil audit investigasi kerugian negara sudah keluar sesuai dengan surat BPK No 6 tanggal 16 Februari 2024.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terus berdasarkan pertimbangan penyidik, terhadap tersangka dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan," tutupnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru