Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan, Kuasa Hukum Menduga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Foto: bulat.co.id
Saksi ahli saat memberikan keterangan pada sidang praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (8/12/2022).
bulat.co.id -Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/2022).
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Oloan Silalahi itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli perseroan dan saksi ahli pidana.
Menurut saksi ahli perseroan, Dr Robert, pemberian kuasa Komisaris kepada orang lain seharusnya itu diberikan secara terpisah-pisah. Jadi kuasa untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berbeda.
"Kuasa untuk penyelenggaraan RUPS beda, kuasa untuk menunjuk auditor beda. Jadi kuasa itu tidak bisa gelondongan. Kalau itu tadi kuasa sapu jagad namanya, tidak sah untuk digunakan maka cacat hukum semua perbuatan-perbuatan yang dikuasakan itu," ujarnya.
Selain itu, penyelenggaraan RUPS itu seharusnya dilakukan Direksi namun Komisaris juga bisa melakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan agar direksi melakukan RUPS.
"Tapi kalau tidak ada diajukan permintaan terlebih dahulu, maka RUPS yang dilakukan itu cacat hukum. Jadi semua keputusan RUPS itu tidak bisa digunakan dan cacat hukum," sebutnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Komentar
Berita Terbaru
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Tapsel Borong 3 Penghargaan pada Penutupan PRSU ke-50
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual