Polisi Ringkus Spesialis Mobil Wanita di Medan, Begini Modusnya
Istimewa
Pria berinisial R (28) diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/12/2022).
Sadar barang korban telah raib dan pelaku sudah kabur, ia langsung pergi ke Mako Polrestabes Medan untuk melaporkan tindakan kejahatan tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim langsung mencari pelaku, dan sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindakan kejahatan yang sama sudah sebanyak tiga kali.
"Hanya saja, saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam pendalaman kaitannya dengan korban-korban dari pelaku," ujar Fathir.
Akibat perbuatan yang mencuri barang orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Komentar