Polisi Ringkus Spesialis Mobil Wanita di Medan, Begini Modusnya
Istimewa
Pria berinisial R (28) diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/12/2022).
Sadar barang korban telah raib dan pelaku sudah kabur, ia langsung pergi ke Mako Polrestabes Medan untuk melaporkan tindakan kejahatan tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim langsung mencari pelaku, dan sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindakan kejahatan yang sama sudah sebanyak tiga kali.
"Hanya saja, saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam pendalaman kaitannya dengan korban-korban dari pelaku," ujar Fathir.
Akibat perbuatan yang mencuri barang orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Polres Sergai Tegaskan Tersangka Penipuan Rp95 Juta Sudah DPO, Penyidikan Masih Berjalan
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Komentar