Polisi Ringkus Spesialis Mobil Wanita di Medan, Begini Modusnya
Istimewa
Pria berinisial R (28) diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/12/2022).
Sadar barang korban telah raib dan pelaku sudah kabur, ia langsung pergi ke Mako Polrestabes Medan untuk melaporkan tindakan kejahatan tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim langsung mencari pelaku, dan sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindakan kejahatan yang sama sudah sebanyak tiga kali.
"Hanya saja, saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam pendalaman kaitannya dengan korban-korban dari pelaku," ujar Fathir.
Akibat perbuatan yang mencuri barang orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup
Komentar