Proyek Lampu Pocong Gagal, Pemkot Medan Libatkan Kejari Tagih Uang Rp 21 Miliar ke Pemborong
Hendra Mulya - Rabu, 10 Mei 2023 10:00 WIB
Internet
Lampu pocong yang proyeknya dinilai gagal oleh Pemkot Medan
Pemborong proyek tersebut akan mengembalikan dana APBD sebesar Rp 21 miliar yang sudah diserahkan oleh Pemkot Medan. Karena setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan, hasilnya proyek tersebut dianggap total loss.
Baca Juga:
"Jadi hari ini saya tugaskan untuk harus dikembalikan, karena proyek ini dianggap total lost karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antar lampu nya, pokoknya banyak kali secara menyeluruh ini tidak sesuai dengan spek," ujarnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
HukumKejari dilibatkan tagih uang 21 miliarPemborong harus balikan uangPeristiwaProyek lampu pocong Medan gagal
Berita Terkait
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
Komentar