Diduga Ikut Peras Guru SD, Tiga Oknum Polisi di Batu Bara Dipropamkan
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 13:51 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD), tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Batu Bara dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Ketiga polisi itu adalah Aipda MF, Bripka DS dan Aipda DI. Ketiga polisi itu dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap guru SD bernama Sarlita.
Pengacara Sarlita, Thomy Faisal, mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat rekaman video maupun suara berisikan pembicaraan antara kliennya dengan salah seorang oknum polisi di Polres Batu Bara.
"Semua jelas buktinya ada kami pegang semua. Tiga oknum polisi ini sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut," kata Thomy Faisal, Sabtu (13/5/2023).
Bukti laporan tiga oknum polisi itu tertuang melalui STPL nomor 74/V/2023/Propam.
Aipda DI dan Bripka DS merupakan penyidik yang menangani kasus narkoba anak Sarlita. Sementara Aipda MF merupakan orang yang menghubungkan Sarlita dengan EK, jaksa di Kejari Batu Bara.
"Aipda MF ini tetangganya klien kami, runutan ceritanya semua sudah jelas kami dapatkan, lengkap dengan berapa uang yang mereka minta dari klien kami," ujar Thomy.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes membantah anggotanya telah melakukan pemerasan terhadap guru SD bernama Sarlita.
"Terkait kasus jaksa yang lagi ramai itu, ada disebut anggota ikut di situ. Itu nggak ada. Kita sudah minta keterangan nggak ada nama anggota terlibat di situ. Dicatut itu, bukan anggota (Polres Batu Bara)," kata Jose saat dikonfirmasi.
Terkait dilaporkannya tiga personel Polres Batu Bara ke Propam Polda Sumut oleh pengacara Sarlita guru SD yang mengaku diperas, Jose mempersilahkan hal tersebut. Sebab menurutnya itu adalah hak kuasa hukum.
"Silahkan aja gitu loh, itu kan hak nya pengacara. Tapi yang jelas anggota tidak ada terlibat di situ," terang Jose.
Ditanya soal kasus narkoba dengan tersangka DYN (34) dan MRN (24) dan Jose mengatakan kalau saat ini kasus tersebut masih berproses dan penyidik di Kepolisian telah mengirimkan berkas perkara ke JPU dan saat ini menunggu berkas P-21. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar