Keji, Ayah di Medan Tega Tampar dan Masukan Anaknya Usia Lima Bulan ke Dalam Ember Berisi Air
Orang Tua Cekcok, Anak Jadi Korban
Hendra Mulya - Rabu, 24 Mei 2023 11:33 WIB

Istimewa
Selain itu, Josua mengatakan bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun, baru kali ini pelaku menganiaya anaknya.
"Kondisi anak sudah membaik. Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Anak lima bulan korban penganiayaanAyah aniaya anaknyaHukumkriminalPeristiwaPolres Pelabuhan Belawan
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024
Komentar