Motor Listrik Subsidi Masih Sepi Peminat

internet
| Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi pada motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga saat ini motor listrik subsidi tersebut masih sepi peminat.
bulat.co.id -JAKARTA | Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi pada motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga saat ini motor listrik subsidi tersebut masih sepi peminat.
Minimnya pesanan terhadap motor listrik subsidi tampak pada laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Di mana hingga saat ini yang tersalurkan baru 36.
Baca Juga:
Baca Juga :Yuk Simak Cara Merawat Smart Key System Motor
Subsidi Rp 7 juta yang diberikan itu memang tidak bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023, syarat penerima subsidi motor listrik adalah penerimanya KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

ADPI Sumut Apresiasi Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Pendistribusian Pupuk Subsidi Akan Berubah, BLT atau E-RDKK ?

Kabupaten Sergai Dapatkan Penambahan Alokasi dan Penyempurnaan Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Polisi Selidiki Dugaan Suntik Gas Subsidi Ilegal di Parung Bogor

Cek Spesifikasi Motor Listrik Murah ZPT Nimbuzz, Harga Rp3,9 Juta Bisa Tempuh Jarak Sampai 70 Km Per Jam

Menko Perekonomian Buka Suara, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Maret 2024
Komentar