Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar

Bedeng tempat delapan penambang terjebak air juga dilarang disentuh, termasuk bedeng yang ada di sekitarnya.
Baca Juga:
"Kemudian di Sumur Bogor dan tiga sumur di sekitarnya tidak boleh dibongkar. Sampai proses hukum selesai," imbuh dia.
Selain di lokasi tambang emas ilegal di Pancurendang, Satpol PP juga berencana membongkar tambang emas lain di Cihonje dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
"Di Kecamatan Gumelar akan dilakukan penutupan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bedeng tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 9 tahun di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan usai adanya delapan penambang asal Bogor terjebak air pada dua minggu lalu.
Baca Juga :'Penyakit' Saat Pemilu yang Harus Diantisipasi
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan dari Forkompinda Kabupaten Banyumas.
"Kami melaksanakan perintah Pak Bupati berdasarkan rapat bersama Forkompinda pada tanggal 7 Agustus. Dari berbagai macam kajian, Pak Bupati memutuskan untuk pertambangan emas yang ada di Dusun Tajur maupun Kecamatan Gumelar semua ditutup dan dibongkar," kata Sugeng. (dtc).

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya

Galian C Ilegal di Linggabayu Tutup, Usai Kapolres Berikan Himbauan Terakhir

Abaikan Imbauan, Aktivitas Penambangan Liar di Linggabayu Makin Merajalela
