Putri Nikita Mirzani Diamankan Polisi London, Ini Penyebabnya
bulat.co.id -JAKARTA| Lolly, Putri dari Nikita Mirzani diamankan polisi London, Inggris. Kabar itu pun sempat menghebohkan.
Lolly telah menjelaskan terkait kabar dirinya yang diamankan polisi London, Inggris. Lolly menyebut dirinya bukan ditangkap.
Lolly mengatakan dia diamankan polisi karena dilaporkan hilang oleh temannya bernama Eda. Dia mengaku heran kenapa dilaporkan hilang, padahal terus berkomunikasi dengan Eda.
Baca Juga:
Baca Juga :Warga Binjai Tewas di Kamboja, Hari Ini Jenazah Dijadwalkan Tiba di Rumah Duka
"Kemarin itu kan kenapa aku di kantor polisi itu juga bukan gara-gara aku kena masalah loh. Kemarin Eda sempat lapor polisi aku sebagai missing person," kata Lolly, Kamis (28/9/23).
"Mungkin Eda khawatir atau gimana. Aku kemarin di kantor polisi biasa dicek aku di sini aman nggak, aku di sini sama siapa, dicek detailnya aku. Di kantor polisi dicek-cek saja, namanya siapa, umur berapa, orang mana, polisi cuma mau tahu aku aman apa nggak," jelasnya.
Lolly menyebut dirinya sekarang tinggal sendiri di kos-kosan. Dia menegaskan dirinya baik-baik saja dan masih berteman dengan Eda.
Baca Juga :IRT di Probolinggo Dibacok Begal, Sepeda Motor Raib, Korban Kritis
Nikita Mirzani, ibu Lolly juga memberikan reaksi santai saat mendengar kabar putrinya diamankan polisi. Nikita Mirzani berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Lolly.
"Ujung-ujungnya minta tolong ke gue. Terus gue mau bantuin gitu. Nggak apa-apa deh gue dibilang ibu jahat untuk kali ini. Semoga bisa jadi pelajaran buat semua anak-anak yang baru mau beranjak dewasa. Jangan sok-sokan kalau belum bisa apa-apa. Wassalam," kata Nikita Mirzani.
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
KMP Putri Yasmin Terbakar di Laut, 173 Penumpang Dievakuasi
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber