Apa Syarat Mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan? Cek Disini

- Rabu, 31 Agustus 2022 20:59 WIB
Apa Syarat Mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan? Cek Disini
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia mewajibkan setiap wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Advertisement

UKW dilakukan untuk menguji dan mengukur kompetensi para wartawan. Untuk menyelenggarakan UKW, Dewan Pers bekerjasama dengan memberi hak kepada berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalistik (komunikasi) sebagai penguji.

Baca Juga:

Apa saja syarat dan lembaga mana saja yang diberikan kewenangan menyelenggarakan UKW? Berikut keterangannya.

Lembaga yang dapat melaksanakan UKW antara lain: 

1. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik.

2. Lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan.

3. Perusahaan pers.

4. Organisasi wartawan.

Berikut daftar lembaga Uji Kompetensi Wartawan

1. Lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan yang ada di Indonesia.

a. Lembaga pers Dr. Soetomo (Yayasan dan Pendidikan Multimedia Adinegoro).

Organisasi wartawan

a. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

b. Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

c. Pewarta Foto Indonesia (PFI).

d. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik

a. Lembaga UKW Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO).

b. Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

c. Jurusan/Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Moestopo Beragama.

d. Jurusan/Program Studi Ilmu Komunikasi Lembaga Pendidikan London School Public Relation.

e. Jurusan/Program Studi Ilmu Komunikasi Jurnalistik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

f. Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta.

g. Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Perusahaan Pers

a. PT. Jurnalindo Aksara Grafika (Bisnis Indonesia).

b. PT. Wahana Ekonomi Semesta (Rakyat Merdeka).

c. PT. Pikiran Rakyat Bandung (Pikiran Rakyat).

d. PT. Kompas Media Nusantara.

e. PT. Genta Singgalang Pers (Singgalang).

f. PT. Tempo Inti Media (Tempo Grup).

g. PT. Media Nusantara Citra (MNC Grup).

h. PT. Bali Post (Bali Post).

i. PT. Bina Media Tenggara (The Jakarta Post).

j. PT. Media Fajar (Fajar).

k. PT. Citra Media Nusa Purnama (Media Indonesia).

l. PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV).

m. PT. Penerbitan Harian Waspada (Waspada).

n. PT. Suara Nusa Mataram.

o. PT. Aksara Solopos (Solopos).

p. PT. Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat (Kedaulatan Rakyat).

q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

r. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA.

Syarat UKW

1. Bekerja sebagai wartawan aktif dan telah menjadi wartawan paling singkat selama 1 tahun.

2. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers atau lembaga penyiaran swasta yang sudah memenuhi standar perusahaan pers.

3. Tidak sedang menjadi bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, atau anggota TNI dan Polri.

4. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang telah dimuat dan/ atau disiarkan minimal dalam waktu tiga bulan terakhir.

Perlu diketahui, seperti yang dilansir dari Instagram Dewan Pers, Rabu (31/8/2022), wartawan lepas juga dapat mengikuti UKW, tetapi harus melampirkan surat rekomendasi dari perusahaan tempat wartawan tersebut mempublikasikan karya jurnalistiknya.

Saat mengikuti UKW, harus mematuhi jadwal yang telah ditentukan, mengikuti tata cara uji yang ada, serta wajib bersikap sopan dan berpakaian rapi. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru