Mengaku sebagai Tentara Agar Bisa Urus Seseorang Masuk TNI, Pria di Medan Ditangkap
Andy Liany - Sabtu, 27 April 2024 13:32 WIB
antara
Mengaku sebagai Tentara Agar Bisa Urus Seseorang Masuk TNI, Pria di Medan Ditangkap
"Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," tuturnya.
Atas perbuatan JM, dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.
Tags
Berita Terkait
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Komentar