Mengaku sebagai Tentara Agar Bisa Urus Seseorang Masuk TNI, Pria di Medan Ditangkap
Andy Liany - Sabtu, 27 April 2024 13:32 WIB
Mengaku sebagai Tentara Agar Bisa Urus Seseorang Masuk TNI, Pria di Medan Ditangkap
"Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," tuturnya.
Atas perbuatan JM, dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.
Tags
Berita Terkait
Istana Maimun dan Masjid Raya Medan, Bukti Kejayaan Kesultanan Melayu Deli dengan Gaya Arsitektur yang Ikonik
Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Seorang Anak SD Tewas Ditabrak KA di Desa Firdaus
Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan, Daftarkan Diri ke PDIP
Penggiat Media Irwansyah SH Ramaikan Bursa Calon Walikota Medan
Viral! Komplek Perumahan di Medan Terjadi Ledakan, Dua Orang Luka
Komentar