Kisruh Dugaan Paksaan Lepas Jilbab Paskibraka, BPIP Rilis Surat Bermeterai yang Harus Diteken
BPIP menyatakan, mereka melepas jilbab sebagai bentuk kesukarelaan mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Sebelumnya, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan BPIP.
Baca Juga:
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024," demikian pernyataan tertulis BPIP pada Rabu (14/8).
Berbeda dengan peraturan BPIP sebelumnya yang memberi tempat bagi putri berjilbab, tahun ini BPIP tak menuliskan soal atribut bagi yang berjilbab.
Gambar seragam yang ditampilkan bagi perempuan hanya satu, yaitu perempuan berambut pendek.
Atribut bagi putri ini dipakai saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2024. Tak satu pun putri yang berjilbab, padahal ada 18 anggota putri yang dalam keseharian berjilbab.