Polisi Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Di Depan DPR
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 17:34 WIB
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id - Jakarta | Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik pengajuan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Menurut Iman, langkah pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening sekaligus masyarakat yang memberikan donasi.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Iman dalam jumpa pers dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, aktivitas pengumpulan donasi pada prinsipnya telah memiliki aturan dalam perundang-undangan. Regulasi tersebut memberikan perlindungan, baik kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, kepolisian kemudian mengajukan pemulihan rekening tersebut. Iman menyebut proses pemulihan dilakukan dalam waktu kurang dari lima hari kerja.
"Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," katanya.
Iman juga memastikan informasi pribadi milik para donatur serta Supriyono alias Botok tetap dijaga kerahasiaannya. Data tersebut, kata dia, tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," katanya.
Baca Juga:Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengajuan pemblokiran tersebut berawal dari informasi yang beredar di media sosial. Namun, ia tidak merinci informasi yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Menurut Iman, langkah pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening sekaligus masyarakat yang memberikan donasi.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Iman dalam jumpa pers dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, aktivitas pengumpulan donasi pada prinsipnya telah memiliki aturan dalam perundang-undangan. Regulasi tersebut memberikan perlindungan, baik kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, kepolisian kemudian mengajukan pemulihan rekening tersebut. Iman menyebut proses pemulihan dilakukan dalam waktu kurang dari lima hari kerja.
"Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," katanya.
Iman juga memastikan informasi pribadi milik para donatur serta Supriyono alias Botok tetap dijaga kerahasiaannya. Data tersebut, kata dia, tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," katanya.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Komentar