Diresmikan, Pasal di RKUHP Berpotensi Jadi Pasal Karet
Istimewa
Ratusan orang melakukan demosntrasi di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan RKUHP, Selasa (06/12/2022).
Pasal Penghinaan Pengadilan
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Denda maksimal Rp 10 juta-red), Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf d KUHP baru:
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal
Tim MAN Tapsel Sipagimbar Juara Bagusi Cup I Tahun 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Komentar