Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Istimewa
Ilustrasi
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar