Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Istimewa
Ilustrasi
Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 5 ayat 3, seperti diketahui dari detikcom, Minggu (1/1/2023).
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar