Dua Partai di DPR Kritik Perppu Cipta Kerja
Istimewa
Ilustrasi
Ledia menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2023 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja seperti yang diberikan oleh MK.
Akan tetapi, pemerintah justru menggampangkan pola pembuatan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan kehendak MK.
"Tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan, dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden," jelas Ledia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR Hari Ini
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR Hari Ini
Polisi Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Botok Di Depan DPR
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal
Tim MAN Tapsel Sipagimbar Juara Bagusi Cup I Tahun 2026
Komentar