Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

Istimewa
Para pekerja
8. Uang pesangon, penghargaan, dan masa kerja dihapus
Pesangon juga menjadi perdebatan. Partai Buruh menyoroti perbedaan redaksional dalam pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker. Buruh tidak setuju dengan kata-kata "ketentuan sebagai berikut" dalam penetapan jumlah pesangon. Mereka menuntut seharusnya redaksi dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan di mana pesangon ditetapkan "paling sedikit sebagai berikut".
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hal tersebut memungkinkan perusahaan dan pekerja melakukan negosiasi besaran pesangon yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
"Tidak benar. Perpu Ciptaker tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Kalau semua diatur secara detail, perppu bisa setinggi lima bantal," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan

Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Komentar