5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang
Istimewa
Tragedi Kanjuruhan
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar terdakwa, Hasdarmawan, dilansir dari Okezone.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Prabowo: Pembangunan Indonesia Adalah Perjuangan Panjang, Kita Tinggal Meneruskan
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah
Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik
Sidang Perdana Pembunuh Wartawan Beserta Satu Keluarganya Molor
Komentar