5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang
Istimewa
Tragedi Kanjuruhan
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar terdakwa, Hasdarmawan, dilansir dari Okezone.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah
Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik
Sidang Perdana Pembunuh Wartawan Beserta Satu Keluarganya Molor
Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Komentar