Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen

- Kamis, 16 Maret 2023 11:40 WIB
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

bulat.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.

Advertisement

Baca Juga:

Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga: Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (15/3/2023), dilansir dari CNN Indonesia.

Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Nah, untuk bisa memotong gaji buruh, dalam beleid itu Ida memberlakukan beberapa syarat.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru