Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga:
Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak
Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.
"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," katanya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu, Dinilai Perkuat Devisa namun Dikhawatirkan Tekan Pelaku Usaha
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang
Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta
Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya
Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!
Komentar