Demo UU Cipta Tenaga Kerja, Tiga Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Kasus Perusakan Mobil saat Ricuh Demo UU Ciptaker
Hendra Mulya - Selasa, 11 April 2023 12:55 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Polrestabes Makassar menetapkan status tersangka kepada tiga mahasiswa yang diduga terlibat aksi perusakan mobil saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka itu kini telah ditahan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Kita sudah tetapkan tiga tersangka dan sekarang sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Selasa (11/4/2023).
Ketika ditanyai identitas ketiga tersangka, Ridwan belum memberikan jawaban dan hanya mengatakan kalau ketiganya terlibat perusakan mobil saat unjuk rasa berlangsung.
Ketiganya melempari mobil yang ada di lokasi, termasuk mobil pihak kepolisian.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ketiganya disebut melakukan perusakan mobil secara bersama-sama," kata Ridwan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar