Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon alias YEH.
Penahan terhadap YEH ini dilakukan karena kuat dugaan pelaku terlihat tindak korupsi yang merugikan keuangan hingga mencapai Rp 310 miliar.
Baca Juga:
YEH menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018.
"Terkait kasus ini, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Duh! Lagi Bahagia-bahagianya dengan Dinar Candy, Ko Apex Malah Terancam Dipenjara, Ternyata Ini Kasusnya
Antrean Mengular! Arus Lalu Lintas di Jalinsum Jambi-Sumbar Putus Total, Ini Penyebabnya
4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Pemuda di Merangin Jambi Cabuli Pacarnya, Ancam Sebar Video Syur
Pria Ini Perkosa Putri Kandung Lalu Buat Laporan Palsu ke Polisi
Curi Rokok Jutaan Rupiah, Residivis di Jambi Ditangkap Polisi
Komentar