WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Lampung Gegara Bekerja Tanpa Izin
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 08:05 WIB

Istimewa
Atas temuan ini, Irmansyah menuturkan terhadap Chai Wenbo akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.
Baca Juga:
"Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yakni berupa sangsi deportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011," tandasnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar