WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Lampung Gegara Bekerja Tanpa Izin

bulat.co.id -Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Irmansyah Fatriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat yang melihat seorang warga negara asing tengah bekerja memantau rel kereta api.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh pria warga China di rel kereta api. Dari laporan itu, kami bergerak ke lokasi dan mendapati dirinya tengah bekerja bersama dua orang WNI," katanya, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga:
Tiba di lokasi, kata Irmansyah, pihaknya langsung mendatangi Chai dan memeriksa dokumen yang bersangkutan.
"Kami lakukan pemeriksaan dokumen, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa CW telah 4 kali mendatangi Indonesia dan terakhir dia datang pada tanggal 7 Mei 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival Nomor V7A101802," terang dia.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
