WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Lampung Gegara Bekerja Tanpa Izin
bulat.co.id -Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Irmansyah Fatriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat yang melihat seorang warga negara asing tengah bekerja memantau rel kereta api.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh pria warga China di rel kereta api. Dari laporan itu, kami bergerak ke lokasi dan mendapati dirinya tengah bekerja bersama dua orang WNI," katanya, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga:
Tiba di lokasi, kata Irmansyah, pihaknya langsung mendatangi Chai dan memeriksa dokumen yang bersangkutan.
"Kami lakukan pemeriksaan dokumen, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa CW telah 4 kali mendatangi Indonesia dan terakhir dia datang pada tanggal 7 Mei 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival Nomor V7A101802," terang dia.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal