WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Lampung Gegara Bekerja Tanpa Izin
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 08:05 WIB
Istimewa
Atas temuan ini, Irmansyah menuturkan terhadap Chai Wenbo akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.
Baca Juga:
"Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yakni berupa sangsi deportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011," tandasnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Komentar