WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Lampung Gegara Bekerja Tanpa Izin
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 08:05 WIB
Istimewa
Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Chai Wenbo telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
Baca Juga:
"Pada saat kami periksa dokumennya, CW telah melanggar izin visanya yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi izin tinggal yang diberikan kepadanya," imbuhnya.
Irmansyah menjelaskan bahwa Chai Wenbo merupakan manager bisnis di perusahaan asal China yakni PT China Railway Baoji Bridge Group Ltd.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, dia mengaku sebagai Manager Bisnis di perusahaan China yakni PT China Railway Baoji Bridge Group Ltd," ujar Irmansyah.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
Komentar