Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum : Banyak Pertimbangan Hakim yang Janggal
Chairul Huda menjadi salah satu dari delapan akademisi yang melakukan eksaminasi kajian akademik terhadap putusan perkara Ferdy Sambo.
"Ketika menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu, berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja," kata Chairul dalam keterangannya, Senin (12/6/23).
Baca Juga:
Dalam eksaminasi putusan itu, Chairul menyoroti pasal penyertaan yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim menganggap Sambo sebagai aktor intelektual dan juga pelaku penembakan.
Baca Juga :Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya
"Konstruksi majelis hakim seperti ini adalah konstruksi yang terpaksa dalam tanda kutip dilakukan majelis hakim karena dia berhadapan dengan dua persoalan," ucapnya.
Dikatakan Chairul, dua persoalan yang membuat hakim menggunakan kontruksi terpaksa adalah Ferdy Sambo yang hanya dijerat penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan adanya opini publik di luar terhadap putusan Sambo.
Hal tersebut lantas membuat hakim memandang Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual. Padahal, aktor intelektual itu tidak ikut ambil bagian secara langsung dalam pelaksanaan ataupun merencanakan perbuatan perkara. (HM/beritasatu).
Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Berikan Aksi Menggelegar di PON XXI dengan Kemenangan TKO dan Peraih Emas
PBB Mengecam AS Ujicoba Eksekusi Mati Pakai Nitrogen
Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur Nyaman di Salemba, Ini Reaksi Kalapas
Target 9 Emas Sambo Sumut di PON 2024 Bukan Asal Buat
Tok! PN Sei Rampah Vonis Mati Kurir Sabu 28 Kg