Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
Hendra Mulya - Jumat, 16 Juni 2023 16:56 WIB
Internet
bulat.co.id -Seorang oknum TNI AL berinisial M ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dia diduga terlibat kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.
Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau melakukan penangkapan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu orang tekong di kawasan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, ternyata, kasus ini, diketahui melibatkan seorang oknum TNI AL. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di kantor POM AL Batam.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, oknum TNI AL inisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) dan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Antisipasi Kejahatan Konvensional, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli KRYD
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Membaca Fenomena My Little Bolu Ketan: Cermin Budaya Viral Indonesia Hari Ini
"My Little Bolu Ketan", Lagu Viral yang Bikin Bahlil Penasaran
Komentar