Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
Hendra Mulya - Jumat, 16 Juni 2023 16:56 WIB
Internet
bulat.co.id -Seorang oknum TNI AL berinisial M ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dia diduga terlibat kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.
Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau melakukan penangkapan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu orang tekong di kawasan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, ternyata, kasus ini, diketahui melibatkan seorang oknum TNI AL. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di kantor POM AL Batam.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, oknum TNI AL inisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) dan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Sispam Kota Jelang May Day 2026
Tyasakuran HBP ke-62 Lapas Padangsidimpuan Beri Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik
Uang Bantuan Anak Yatim Diduga Dipungut Liar, Telah Dikembalikan Kepada Penerima
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar